Profil Dinas

Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan surat Mendagri Nomor : 061/801/SJ Tanggal 13 Februari 2014 dan diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 09 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Untuk mempermudah kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Mineral dan Batubara, Geologi dan Air Tanah, Listrik dan Pemanfaatan Energi.

Bidang Mineral dan Batubara

Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, pemetaan potensi dan pengembangan teknologi, perhitungan produksi mineral dan batubara.

Bidang Ketenagalistrikan


Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ketenagalistrikan, dan teknik dan lingkungan ketenagalistrikan

Bidang Geologi dan Air Tanah

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengusahaan air tanah, pembinaan air tanah, pemetaan dan konservasi air tanah dan geologi.

Bidang Energi Baru Terbarukan

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengusahaan dan pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.